JAYABAYANEWS - Nabowie Almazid alias Bowi (20), Abdul Rachman alias Adung (19), Dodi (20), Rudi (22), dan Ocit (22) divonis hukuman 5 tahun penjara karena terbukti menggunakan kekerasan terhadap Syahril Anwar alias Syahril (20). Majelis hakim yang diketuai H. Saparuddin Hasibuan, SH., MH menjatuhkan hukuman kepada ke-5 terdakwa tersebut karena diketahui dengan sengaja, terang-terangan dan dengan tenaga bersama untuk melakukan kekerasan. Putusan hakim dijatuhkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (17/11). Bowi, Adung, Dodi, Rudi, Ocit melakukan pengeroyokan tersebut lantaran ingin balas dendam kepada korban pada Jum'at (10/07) pukul 02.10 wib di Jalan Cipinang Jaya AA (samping bank BNI), Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur saat Syahril sedang melewati jalan tersebut untuk pulang kerumahnya.