JAYABAYANEWS - Nabowie Almazid alias Bowi (20), Abdul Rachman alias Adung (19), Dodi (20), Rudi (22), dan Ocit (22) divonis hukuman 5 tahun penjara karena terbukti menggunakan kekerasan terhadap Syahril Anwar alias Syahril (20). Majelis hakim yang diketuai H. Saparuddin Hasibuan, SH., MH menjatuhkan hukuman kepada ke-5 terdakwa tersebut karena diketahui dengan sengaja, terang-terangan dan dengan tenaga bersama untuk melakukan kekerasan. Putusan hakim dijatuhkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (17/11).
Bowi, Adung, Dodi, Rudi, Ocit melakukan pengeroyokan tersebut lantaran ingin balas dendam kepada korban pada Jum'at (10/07) pukul 02.10 wib di Jalan Cipinang Jaya AA (samping bank BNI), Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur saat Syahril sedang melewati jalan tersebut untuk pulang kerumahnya.
Komentar
Posting Komentar